Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SN (24) melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual. SN mengaku tengah hamil anak dari F.
Tim Kuasa Hukum SN, Muhammad Reza mengaku peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan F dan menawarkan kepada F untuk menjadi nasabahnya.
“Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,” kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5/2025).
Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan F sempat menyatakan cinta kepada SN.
Selain itu, F juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.
Kemudian pada 27 Januari 2025, F mengajak SN untuk berjalan-jalan. Pada akhirnya, F mengajak SN ke suatu hotel di Kota Medan.
“Saat itu, F dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” ujarnya.
Lalu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu F bahwa dirinya tengah mengandung anak F. F pun ingin mengecek langsung hal tersebut.
Dia lalu meminta untuk bertemu dengan SN di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, F terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat yang bersamaan, F turut memaksa SN untuk berhubungan badan.
“Pada 2 Maret (2025), SN melaporkan kepada F bahwasanya dia sedang mengandung anak dari F. Pada saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, F terkejut dan menurut pengakuan klien saya, di situ F ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik SN dan F ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan, SN menolak, karena tidak ada upaya, kembali terjadi peristiwa itu (persetubuhan),” sebutnya.
Reza tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan F. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil.
Pada pemeriksaan April 2025 lalu, usia kandungan SN sudah tiga bulan.
“Terakhir kali klien saya menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” kata Reza.
Dia menyampaikan bahwa F sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun hingga kini, kata Reza, F belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.
Bahkan, setelah beberapa kali mediasi, Reza menyebut tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut.
Reza mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti soal perbuatan F itu, termasuk di antaranya sejumlah video dan bukti pemesanan hotel.
“Ini juga dari kemarin kami sudah melakukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum F, sudah tiga kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda. Sebelumnya F meminta dilakukan tes DNA, kami bersedia. Tapi setelah tes DNA keluar, kami meminta pertanggungjawaban seperti apa yang tertulis. Akhirnya setelah itu tidak ada kabar kembali, jadi belum dilakukan tes,” pungkasnya.
SN mengaku setelah kejadian itu, F memblokir nomornya. SN juga sempat menunggu F di kantor DPRD Sumut, tetapi tidak kunjung bertemu.
“Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar F untuk meminta tanggung jawab, F memblokir saya, dan sebelum memblokir F ada mengucapkan kata kotor. Saya ke DPRD saya nunggu dari pagi sampai sore, beliau tidak muncul, tapi mobilnya saja yang saya nampak,” jelasnya.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya…
SN mengatakan bahwa dirinya masih perawan saat berhubungan dengan F. Oleh karena itu, dia yakin bahwa anak yang dikandungannya adalah anak F.
Dia juga mengaku bahwa saat berhubungan badan, F sempat merekam aksi tersebut menggunakan handphone SN dan F.
“Pertama kali berhubungan itu saya cuman bersama F dan kehormatan perawan saya dihancurkan oleh F. Untuk video itu F sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali F mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia. Di hp saya ada 2 video yang tidak layak ditonton, di hp F ada satu video yang tidak layak ditonton. Lagi berhubungan diambil F,” jelasnya.
“Pengakuan F ke saya itu, dia bilang seorang lajang, dia belum pernah nikah. Setelah saya mem-posting ada yang menyampaikan bahwa F adalah seorang duda. Jadi, saya tau F duda dari orang lain, bukan dari pengakuan F sendiri, ke saya F mengaku belum pernah menikah,” sambungnya.
Dia mengatakan alasannya baru melapor ke Polda Sumut karena sebelumnya fokus mencari F untuk meminta tanggung jawab. Dia berharap laporannya bisa diproses.
“Karena sebelumnya saya mengejar F, tapi nggak ketemu-ketemu. Harapan saya ada itikad baik dari beliau atas perbuatannya kepada saya. Kepada polisi saya berharap pihak polda untuk meneruskan laporan saya kepada pekerjaannya di DPRD Provinsi Sumut dan pihak polda memproses dengan cepat laporan saya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, SN melaporkan F ke Polda Sumut. Laporan itu atas dugaan kekerasan seksual.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima infoSumut, laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut. SN membenarkan bahwa F adalah anggota DPRD Sumut. Dia juga membenarkan telah melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025.
“Iya, betul (melaporkan F). (Dugaan) kekerasan seksual,” kata SN saat dikonfirmasi infoSumut.
Kuasa Hukum SN, Khomaini mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual itu. Namun, dia enggan memerinci kekerasan seksual seperti apa yang dialami kliennya.
“Iya kita mengklarifikasi ada buat laporan. Laporannya di tanggal 2 Mei, soal dugaan kekerasan seksual. Kita juga punya bukti, semua bukti sudah kita serahkan ke penyidik, ada sama penyidik semua,” kata Khomaini.
Khomaini pun berencana akan menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut.
“Saya juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Provinsi. Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” jelasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek laporan tersebut.
“Saya cek dulu ya,” kata Siti.