Seorang perempuan di Aceh Timur, Aceh, S alias P (29) ditangkap polisi karena diduga menyimpan 4 kilogram sabu serta ratusan ribu butir ekstasi. Polisi masih memburu tersangka lain dalam kasus itu.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi diterima Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Aceh. Barang haram tersebut diduga dibawa dari Malaysia lewat jalur laut.
Tim gabungan Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur. Setelah diselidiki, tim akhirnya menggerebek sebuah rumah di Padang Kasah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Jumat (5/9) malam sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kami menemukan barang bukti berupa 77 bungkus ekstasi atau sebanyak 155 ribu butir serta empat bungkus sabu seberat 4,3 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, di rumah tersebut tim gabungan menangkap S yang berperan sebagai orang gudang. S juga disebut ikut mengambil dan membawa narkotika dari landing spot ke gudang penyimpanan.
“Dari hasil interogasi sementara tersangka S alias P, dia mengambil sabu dan ekstasi bersama seseorang berinisial JS alias W,” jelasnya.
Eko menjelaskan, S juga mendapatkan perintah untuk mengamankan sabu dan ekstasi di gudang penyimpanan sementara serta mengawasinya. Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu termasuk memburu pelaku lainnya.
“S diperintah oleh JS alias W. Untuk JS saat ini dalam pencarian,” ujar Eko.