Wakil Presiden Delcy Eloina Rodriguez Gomez ditunjuk oleh Mahkamah Agung Venezuela sebagai Presiden interim atau sementara. Penunjukan itu setelah Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Dilansir infoNews dari AFP dan kantor berita Venezuela AVN, Minggu (4/1/2026), Rodriguez diputuskan Mahkamah Agung Venezuela untuk ‘mengambil alih dan menjalankan, dalam kapasitas sementara, semua atribut, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan Presiden untuk menjamin kesinambungan administrasi dan pertahanan komprehensif negara’.
Keputusan itu dilakukan berdasarkan pada konstitusi Venezuela. Adapun yang menjadi pertimbangan yakni ketidakhadiran sementara Maduro sebagai Presiden.
Mahkamah Agung Venezuela meyakini bahwa ketidakhadiran Maduro merupakan situasi yang bersifat sementara. MA menyebut bahwa Maduro absen sementara dari kepresidenan karena penculikan.
Para hakim tidak sampai menyatakan Maduro absen secara permanen dari jabatannya. Sebab jika Maduro dinyatakan absen permanen, maka Venezuela harus menggelar pemilihan umum dalam waktu 30 hari.
Mahkamah Agung Venezuela meminta Rodriguez, Dewan Pertahanan Nasional, Komando Militer Tinggi dan Mahkamah Nasional diberitahu tentang situasi terkini. Mahkamah Agung juga mengatakan tindakan ini diperlukan untuk menghadapi agresi asing dan memastikan pertahanan komprehensif terhadap Venezuela.
Sebelumnya, Trump mengumumkan telah menangkap Maduro lewat operasi militer di Caracas. Kemudian Maduro diterbangkan ke AS dan dibawa ke tahanan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
AS sendiri telah menetapkan Maduro sebagai buron kasus narkoba dengan imbalan hingga Rp 815 miliar. Maduro dan otoritas Venezuela telah berulang kali membantah tuduhan AS terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Baca selengkapnya







