Warek Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Pengeroyokan

Posted on

Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap satpam kampus bernama Heri Suwardi Tinambunan. Dalam sidang itu, Yudi dituntut 3 tahun penjara.

Selain Yudi, Nanda Ram yang juga satpam di kampus itu juga dituntut 3 tahun penjara di kasus yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram selama 3 tahun penjara,” kata Rizqi Darmawan, Selasa(18/11/2025).

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/11/2025) malam. Berdasarkan dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan kampus UDA, Jalan T.D. Pardede, Kecamatan Medan Baru.

Saat itu korban Heri sedang berjaga di area yayasan lama kampus. Korban lalu dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung setelah terjadi keributan di dalam gedung.

Saat menuju lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias kacang yang hingga kini belum tertangkap berteriak meminta pintu ditutup. Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan menyelamatkan Bendahara UDA yang berada di dalam ruangan.

Tak lama kemudian, Wilson menuduh Heri hendak melakukan perampokan dan memanggil massa. Sekitar 15 menit setelah kejadian, Wilson kembali datang bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya-lima di antaranya masih buron Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong.

Pelaku mendatangi Heri di pos satpam dengan membawa stik kriket, besi, dan senjata tajam, lalu mengeroyok korban. Heri diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka pada bibir dan mengeluarkan darah.

Yudi disebut turut menendang bahu kiri korban hingga terjatuh dan tak berdaya. Heri akhirnya di bantu oleh Boru Sitorus.