Warga Medan Gugat Developer Cambridge Condominium ke PN Medan Rp 24 M

Posted on

Seorang warga Medan bernama Lily melayangkan gugatan ke PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 22/pdt.G/2025/PN.Mdn. Penggugat meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi Rp 24 miliar.

“Masalah ini bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jl. S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja). Kemudian, Ny.Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut,” tutur pengacara Lily, Junirwan Kurnia dalam keterangan, Selasa (17/6/2025).

Junirwan mengatakan, kliennya awal tahun 2011 membeli apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter.

“Dan di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami,” kata Junirwan.

Junirwan menyampaikan unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse. Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

“Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan,” kata Junirwan.

Hal ini yang membuat Lily melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Pihak Lily sebelumnya juga telah membuat somasi kepada PT GMTS, namun tidak ada penyelesaian, sehingga gugatan tadi terpaksa dilayangkan.

“Dalam gugatan tersebut, Ny. Lily selaku penggugat memohon agar PT GMTS dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk mengembalikan uang milik penggugat tersebut sebesar Rp. 7.470.070.588 plus ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan dibayar lunas. Yang jika dihitung berkisar Rp 24 miliar,” jelas Junirwan.

Bahwa proses perkara perdata tersebut sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni yang akan datang dan beberapa waktu lalu Majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara fisik apartemen, yang benar-benar masih kosong tanpa ada pekerjaan interior, bahkan aliran listrik belum ada.

Kuasa hukum lainnya, AKBP (P) Amwizar, menyebut perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh karenanya klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian.