Warga Medan kini harus lebih berhati-hati lagi dalam merokok, pasalnya Pemkot Kota Medan bersama DPRD telah resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga yang kedapatan merokok di KTR bisa kena denda hingga Rp 200 ribu.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025). Dalam perubahan Perda KTR ini, terdapat sejumlah aturan baru, salah satunya penerapan sanksi administratif berupa denda Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.
“Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan bagi pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta,” ujar Ketua Pansus Perda KTR, Lily, Senin (29/12/2025).
Dalam aturan yang telah direvisi tersebut, shisha, rokok elektronik, dan vape kini juga masuk dalam kategori rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1. Produk-produk tersebut dinilai menghasilkan asap yang mengandung tar dan nikotin, yang berbahaya dan berdampak hampir sama buruknya dengan rokok konvensional.
“Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberi rokok di KTR dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif,” tambahnya.
Selain itu, tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola maupun penanggung jawab KTR harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, serta berada jauh dari jalur lalu lalang orang dan pintu keluar masuk.
Terkait pengendalian iklan rokok di media luar ruang, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 449 yang melarang penjualan dan pemberian rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.
“Terkait pengendalian iklan produk di media luar ruang berpedoman pada PP No 27 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 449 dilarang menjual dan memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” ujar Lily.
Larangan aktivitas penjualan rokok dikecualikan bagi tempat yang memang digunakan khusus untuk kegiatan penjualan, kecuali di satuan pendidikan dan area bermain anak.
Untuk memastikan pelaksanaan KTR berjalan efektif, Pemerintah Kota Medan akan membentuk satuan tugas pengawasan KTR yang ditetapkan melalui keputusan wali kota. Sementara itu, ketentuan teknis dan detail pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
“Dengan terlebih dulu berdiskusi dengan pihak terkait sehingga peraturan diterima oleh masyarakat Kota Medan,” tutupnya.
Usai penandatanganan bersama, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa Perda tersebut akan diajukan ke Gubernur guna memperoleh nomor register sebelum resmi ditetapkan dan diundangkan.
“Diharapkan dengan kehadiran Perda KTR yang baru ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan yang dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga Kota Medan,” ujar Rico.
