Warga Temukan Bocah Penuh Luka di Pasar, Dianiaya Pasangan Sejenis Ibu - Giok4D

Posted on

Seorang bocah berinisial MK (7) ditemukan warga di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan penuh luka hingga patah tulang. Ternyata korban dianiaya pasangan sejenis ibu yang kerap dipanggil korban sebagai ‘Ayah Juna’.

Kasus bermula saat warga mendapati MK penuh luka bahkan hingga luka bakar di wajah di pasar, Rabu (11/6). Polisi menyelidiki dan menetapkan 2 tersangka yakni ibu kandung korban SNK (42) dan sosok EF alias YA (40). Belakangan terungkap bahwa EF bukanlah seorang pria yang diduga suami ibu kandung korban. EF ternyata seorang wanita dan merupakan pasangan sejenis ibu korban MK.

Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo. Awalnya EF alias YA atau Yusuf Arjuna dikira seorang pria dan suami ibu korban dan dipanggil korban ‘Ayah Juna’.

“Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna,” kata Prasetyo melalui keterangannya, dilansir infoNews, Sabtu (13/9/2025).

Usai ditemukan dengan kondisi mengenaskan, kepada polisi korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo. Dari informasi itu polisi terus menyelidiki hingga mendapatkan informasi soal identitas korban.

Kemudian polisi mencari informasi ke PT KAI dan menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF atau Ayah Juna bersama korban.

Akhirnya polisi pun mendapati keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya di salah satu indekos di Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo,” ucap Prasetyo.

Korban mengalami penganiayaan dipukul , ditendang, dibanting hingga disiram bensin dan wajahnya dibakar di kebun tebu. Korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok hingga disiram air panas.

“Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri,” pungkas Prasetyo.

Dari ketarangan korban sebelumnya, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah juga mengatakan ibu kandung korban turut mengetahui perbuatan pelaku dan setuju membuang korban di Jakarta.

“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” kata Nurul melalui keterangannya, Rabu (10/9/2025) malam.

Usai ditangkap EF mengakui perbuatannya sementara SNK juga mengakui telah menelantarkan korban. Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.