WN Singapura Jadi Tersangka Korupsi Fasilitas Umum Rp 4,8 M di Batam

Posted on

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan warga negara (WN) Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

“Penyidik Kejari Batam berdasarkan alat bukti yang ada menetapkan seorang tersangka dengan inisial PTP yang merupakan WN Singapura,” kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (17/6/2025).

WNA Singapura berinisial PTP merupakan manajer developer pembangunan perumahan Merlion Square di Kecamatan Batu Aji. Dalam proses pembangunan, perusahaan tersebut memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemkot Batam, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Planologi dari BP Batam.

“PTP diketahui merupakan manajer dari pengembang PT Sentek Indonesia, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan perumahan tersebut. Pembangunan perumahan telah selesai, namun pelaku tak kunjung menyerahkan hal tersebut,” ujarnya.

Dari penyelidikan Kejari Batam, PTP diduga menjual lahan fasilitas umum berupa lahan pendidikan seluas 4.946 meter persegi. Lahan tersebut dijual kepada seorang WN Korea Selatan berinisial KKJ.

“WNA Korea Selatan berinisial KKJ yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Lahan tersebut dijual dengan nilai Rp 4.896.000.000. Akibatnya, lahan yang seharusnya menjadi milik Pemerintah Kota Batam tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini. Lahan itu dibangun sekolah swasta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti sebelum menetapkan PTP tersangka. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, tindakan yang menguntungkan pihak tertentu, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 4.896.540.000,” ujarnya.

Untuk memperlancar penyidikan dan mencegah gangguan proses hukum, tersangka telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Penyidik juga akan bersurat ke Kedutaan Singapura.

“Tim penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum yang ada, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *