WNA Asal Malaysia Bawa Narkotika Cair Ditangkap Polisi di Tanjungpinang update oleh Giok4D

Posted on

Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap polisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). WNA Malaysia itu kedapatan membawa narkotika jenis sintetis cair dan sabu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan kapal feri cepat pada Jumat (30/5),” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Kronologi penangkapan WNA Malaysia itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan seorang WNA yang berangkat dari Malaysia menuju Kota Batam, dan kemudian lanjut berangkat ke Kota Tanjungpinang untuk mengedarkan narkotika.

“Pelaku kooperatif saat ditangkap dan mengaku akan melancarkan aksinya, yakni menjual narkotika yang dibawanya,” ujarnya.

Dari penangkapan dan pemeriksaan WNA Malaysia itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I sebanyak 10 botol yang berisi cairan narkotika ganja sintetis dengan berat kotor 177,15 gram, dan 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram.

“Narkotika cair yang terisi di dalam 10 botol ini rencananya akan diedarkan dalam bentuk liquid cair. Nantinya, liquid ini akan disuntikkan sebanyak 2 hingga 3 kali ke dalam cartridge vape, dan kemudian dihisap oleh penggunanya,” ujarnya.

Hamam menyebut modus yang dilakukan WNA Malaysia itu merupakan yang pertama di Tanjungpinang. Narkotika cair itu dijual pelaku Rp2 juta per 10 mililiter.

“Modus seperti ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Kota Tanjungpinang. Barang haram ini diproduksi di negara luar. Untuk ukuran 10 mililiter cairan ini, dibanderol dengan harga sekitar Rp3 juta,” terangnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku VWC ini mengaku disuruh oleh seorang pelaku berinisial A. Untuk sekali pengantaran, pelaku mengaku diupah sebesar 1.300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.

“Untuk sekali pengantaran kepada pembeli narkotika ini, pelaku diberikan upah sebesar RM1.300 atau jika dirupiahkan sekitar Rp5 juta. Efek dari narkotika jenis ganja cair ini sangat membahayakan, karena efek samping dan reaksinya sangat kuat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku VWC dijerat dengan undang-undang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *