PDIP melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumut Yustina Repi setelah dipecat sebagai kader. Posisi Yusnita kemudian digantikan oleh Agustinus Zega.
Pelantikan itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti memimpin langsung pelantikan tersebut.
“Peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Ir Agustinus Zega dari Fraksi PDI Perjuangan,” kata Erni Ariyanti di momen pelantikan, Kamis (12/6/2025).
Yustina Repi merupakan anggota DPRD Sumut yang terpilih pada Pileg 2024. Yusnita maju sebagai caleg dari dapil 8 yang mencakup wilayah Kepulauan Nias.
Yustina adalah istri dari mantan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha. Keduanya dipecat dengan alasan tidak mendukung calon yang diusung PDIP saat Pilkada 2024 lalu.
Pengumuman pemecatan keduanya bersama 25 kader PDIP lain pada Desember 2024. Termasuk juga Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumut terpilih Bobby Nasution.
Agustinus sendiri merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Yustina. Agustinus merupakan mantan Sekda Kota Gunungsitoli.
Untuk diketahui, PDIP memecat 27 kadernya karena melanggar etik dan melakukan pelanggaran berat. Dua puluh tujuh kader yang dipecat tersebut termasuk Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumut terpilih Bobby Nasution.
Berdasarkan daftar nama yang diterima pada Selasa (17/12/2024), terdapat 27 nama kader PDIP dari berbagai daerah yang dipecat. Sebagian besar kader PDIP yang dipecat karena melanggar etik.