104 dari 201 wajib pajak (WP) yang mengemplang pajak sudah mencicil kewajibannya. Total pengemplang pajak itu sudah mencicil kewajibannya ke negara hingga Rp 11,48 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, total 201 wajib pajak tersebut diketahui menunggak kewajiban dengan jumlah besar yakni Rp 20 triliun.
“104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun. Ini angka kalau tidak salah 20 atau 19 November 2025,” ujar Bimo dikutip infoFinance, Selasa (25/11/2025).
Para WP yang mengemplang, kata dia, akan terus dikejar untuk melakukan pembayaran ke negara. Dalam hal ini, DJP berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk para eselon I Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Untuk mempercepat pencairan tunggakan, beberapa hal yang kami lakukan tentu tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak, kemudian melakukan sinergi dan kerja sama dengan instansi yang terkait di unit eselon I Kemenkeu, di lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum, selain itu kamu juga koordinasi dengan Jamdatun dan juga BPA,” bebernya.
Sebelumnya, Bimo mengatakan pihaknya aktif menagih para pengemplang pajak. Hanya saja diakui ada beberapa kendala yang dihadapi. Pertama, pengemplang pajak meminta diangsur. Bimo menyebut setidaknya ada 91 wajib pajak (WP) yang membayar mengangsur.
Kedua, pengemplang pajak yang pailit di mana jumlahnya mencapai 27 WP. Ketiga, dari mereka mengaku kesulitan keuangan yang totalnya mencapai 5 WP.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” beber Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (14/10).
