Polres Sibolga mengamankan dua lagi pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Dengan begitu, kelima pelaku sudah diamankan petugas kepolisian.
“Kelima pelaku sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (3/11/2025).
Suyatno memerinci kedua pelaku, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30). Pelaku Rismanysah ditangkap petugas kepolisian, sedangkan pelaku Chandra diserahkan pihak keluarga.
“Ada yang ditangkap dan diserahkan keluarganya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid.
Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.
Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam, Minggu (2/11).
Rustam menjelaskan bahwa korban ditemukan tak sadarkan diri oleh salah seorang marbot masjid di area parkir. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahasnya, nyawa korban tidak tertolong dan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekira pukul 05.55 WIB.
“Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga,”ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Atas kejadian itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku. Awalnya, petugas menangkap pelaku Zulham Piliang (57) dan Hasan Basri (46) pada Jumat (31/10) di sekitar lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lagi berinisial Syazwan Situmorang (40) ditangkap keesokan harinya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan KM 13, Kecamatan Pandan, saat hendak melarikan diri.
Selain menganiaya korban, salah seorang pelaku berinisial Syazwan juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.
Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.
Atas kejadian itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku. Awalnya, petugas menangkap pelaku Zulham Piliang (57) dan Hasan Basri (46) pada Jumat (31/10) di sekitar lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lagi berinisial Syazwan Situmorang (40) ditangkap keesokan harinya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan KM 13, Kecamatan Pandan, saat hendak melarikan diri.
Selain menganiaya korban, salah seorang pelaku berinisial Syazwan juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.
Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.
