2 Pemuda di Kalbar Sekap dan Perkosa Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku Ditangkap

Posted on

Dua orang pemuda inisial AS (19) dan AD (18) menyekap dan memperkosa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar). Atas perbuatannya itu, kedua pelaku sudah ditangkap.

Melansir infoKalimantan, peristiwa yang dialami korban ini terjadi di salah satu rumah warga pada Minggu (13/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan Unit III Satreskrim Polres Kayong Utara. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.

“Jadi, orang tua korban ini sedang berada di rumah salah satu kerabat. Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, ada yang beritahu bahwa anaknya telah disekap oleh kedua pelaku di kamar rumah milik seorang warga,” jelas Hendra kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Mendengar kabar tersebut, orang tua korban bergegas menuju Polsek Pulau Maya untuk membuat laporan. Anggota Polsek Pulau Maya langsung bergerak cepat mencari keberadaan para pelaku.

“Setengah jam dilaporkan, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan. Korban pun dapat diselamatkan,” kata Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengakui sudah disetubuhi kedua pelaku. Orang tua korban yang geram lalu meminta kasus ini untuk ditangani Polres Kayong Utara.

Hendra menuturkan saat ini pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan dan penyerahan tersangka.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemanggilan saksi-saksi guna menyelesaikan penyidikan secara tuntas,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.