2 Terdakwa Pencuri HP-Uang Sopir Truk Divonis 3 Tahun Penjara update oleh Giok4D

Posted on

Dua terdakwa pencuri handphone dan uang dengan kekerasan terhadap sopir truk divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa yakni Erwin Mangihut Siringo-ringo dan Martogi Daniel Fran Simamora.

“Terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan, merugikan korban dan meresahkan masyarakat sesuai dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Mangihut Siringo-ringo dan Martogi Daniel Fran Simamora selama 3 tahun penjara,” ucap Hakim As’ad Rahim Lubis di PN Medan, Senin (12/1/2026).

Hakim juga mengatakan dalam prosesnya kedua terdakwa mengakui kesalahannya. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHPidana.

Kekerasan yang dulu diatur Pasal 365 KUHP Lama kini termuat dalam Pasal 479 UU 1/2023.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Martogi Daniel Fran Simamora dan Erwin Mangihut Siringo-ringo dan Nardi (DPO) berniat melakukan pencurian. Kemudian kedua terdakwa dan Nardi (DPO) berkeliling dan melihat mobil truk berhenti di pinggir jalan.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Di dalam truk tersebut terdapat korban Ferdi Febrian dan saksi Fahri Setiawan.

Selanjutnya, Martogi, Erwin dan Nardi (DPO) mendekati truk tersebut dengan dalih meminjam korek api. Kemudian setelah saksi korban Ferdi meminjamkan korek api, terdakwa Martogi, Erwin dan Nardi (DPO) pun menjauh untuk mengatur strategi serta membagi tugas masing-masing.

Tak berselang lama, Martogi, Erwin dan Nardi (DPO) pun datang kembali mendekati truk tersebut. Lalu, terdakwa Erwin memanggil korban Fahri agar keluar dari kolong truk.

Begitu korban keluar dari kolong truk, terdakwa Erwin langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau. Terdakwa juga mengancam tidak segan melakukan kekerasan jika korban berteriak.

Lalu, Erwin mengambil tanpa izin uang Fahri sebesar Rp 150 ribu. Tak sampai di situ, Erwin juga masuk ke dalam truk dan mengambil tanpa izin tas milik korban Ferdi yang berisi 1 HP Merek Iphone 11 Pro dan uang tunai sebesar Rp 2.600.000, serta SIM dan KTP.

Sedangkan Martogi pada saat Erwin beraksi menunggu di atas sepeda motor. Sementara Nardi (DPO) memantau situasi.

Selesai melakukan aksinya, kedua terdakwa dan Nardi (DPO) pun pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya 1 HP Merek Iphone 11 Pro milik korban digadaikan sebesar Rp 500 ribu

Uang tersebut lalu dibagi 3 dengan masing masing mendapat sebesar Rp 150 ribu. Sisanya Rp 50 ribu digunakan untuk membeli narkotika.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp 2.600.000 milik korban juga dibagi tiga oleh pelaku. Erwin mendapat Rp 900 ribu, sedangkan Martogi dan Nardi (DPO) mendapat masing masing Rp 850 ribu.

Akibat perbuatan pelaku menyebabkan kerugian bagi saksi korban Ferdi Febrian sebesar Rp 13.950.000.

Sedangkan Martogi pada saat Erwin beraksi menunggu di atas sepeda motor. Sementara Nardi (DPO) memantau situasi.

Selesai melakukan aksinya, kedua terdakwa dan Nardi (DPO) pun pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya 1 HP Merek Iphone 11 Pro milik korban digadaikan sebesar Rp 500 ribu

Uang tersebut lalu dibagi 3 dengan masing masing mendapat sebesar Rp 150 ribu. Sisanya Rp 50 ribu digunakan untuk membeli narkotika.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp 2.600.000 milik korban juga dibagi tiga oleh pelaku. Erwin mendapat Rp 900 ribu, sedangkan Martogi dan Nardi (DPO) mendapat masing masing Rp 850 ribu.

Akibat perbuatan pelaku menyebabkan kerugian bagi saksi korban Ferdi Febrian sebesar Rp 13.950.000.