Tiga pelaku begal sepeda motor sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara (Sumut), divonis masing-masing 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban kehilangan sepeda motor.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan,” ujar hakim ketua Zulfikar, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2025).
Ketiga terdakwa yakni Randi Putra (19) warga Jalan Sunggal Medan, Imanuel Valentino (19) warga Medan Sunggal, dan Bagus Kesuma Pradana (19) warga Deli Serdang. Ketiganya diyakini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi pembegalan itu terjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa bersama seorang remaja lainnya, Barca Aulia Ramadhan (berkas terpisah), berkeliling mencari korban menggunakan dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu dari mereka, Imanuel Valentino, membawa sebilah celurit.
Saat melintas di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban MRS yang berboncengan dengan pasangannya, FFN, menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW. Para pelaku lalu memepet motor korban, dan Valentino menendangnya hingga terjatuh.
Valentino kemudian mengacungkan celurit dan mengancam korban agar menyerahkan motornya. Korban dan rekannya melarikan diri, sementara motor berhasil dibawa kabur.
Motor tersebut kemudian dijual melalui seseorang bernama Elo (DPO) di kawasan Tembung seharga Rp5 juta. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku serta Barca mendapat bagian Rp 600 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
