Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati terhadap tiga kurir 60 ribu pil ekstasi. Ketiga terdakwa, yakni Romi Arianto, Budi Kurniawan, dan Agustinus Ratu, dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karimun.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dipimpin majelis hakim Edy Samaeputy, Reindra Jasper H Sinaga, dan Bagus Priyo Prasojo. Sementara itu, tim JPU diwakili oleh Benedictus Krisna Mukti dan Oklandy Alwi.
“Pada hari ini bertempat di Pengadilan Negeri Karimun, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun dimuka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa yaitu Romi Arianto, Budi Kurniawan, dan Agustinus Ratu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Selasa (26/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi dalam jumlah besar. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
“Adapun tuntutan terhadap terdakwa pada pokoknya yakni menjatuhkan masing-masing dengan pidana mati,” ujarnya.
Atas surat tuntutan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 9 September 2025.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa ditangkap Tim First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun pada Selasa (25/2). Mereka diamankan di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun.
Dari penangkapan itu, TNI AL menyita 48 bungkus paket ekstasi dengan jumlah total 60 ribu butir. Barang haram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 21 miliar. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.