Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan setidaknya terdapat 31.382 rekening yang berkaitan dengan judi online (judol). Hal itu berdasarkan data temuan sampai Desember 2025.
Dilansir infoFinance, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka itu bertambah dari temuan sebelumnya yang mencapai 30.392 rekening. Ia pun menyebut sudah meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran.
“Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening, yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers bulanan secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Data Rekening tersebut dihimpun oleh Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian melakukan pengembangan dan menyesuaikan rekening-rekening dengan data kependudukan.
“Dari data yang disampaikan oleh Komdigi sudah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” ucap Dian.
Sebagai perlindungan terhadap konsumen, maka upaya ini dilakukan OJK. Selain itu, pemberantasan judol diperlukan karena berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Artikel ini telah tayang di infoFinance, baca selengkapnya
