Polisi mengumumkan tersangka baru kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Sudah ada 32 orang tersangka dalam kasus ini.
“Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
13 orang berusia dewasa dan 1 anak di bawah umur menjadi tersangka kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel. 14 tersangka itu berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Sementara tersangka kericuhan di DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Ke-32 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya. Untuk kerusuhan di gedung DPRD Sulsel, para tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
Sementara tersangka di kasus DPRD Makassar ada yang dijerat Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 (penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 (penadahan). Selain itu ada tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik.
Artikel ini sudah tayang di infoSulsel, baca selengkapnya di .