Empat kabupaten di Aceh masih memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana hingga pekan depan. Perpanjangan dilakukan karena disebabkan sejumlah faktor.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari pemerintah kabupaten, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan, sehingga status tanggap darurat diperpanjang,” kata Sekda Aceh M Nasir dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Daerah yang memperpanjang masa tanggap darurat yaitu Aceh Tamiang dari 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2025. Perpanjangan tersebut karena dampak banjir dan cuaca ekstrem masih sangat mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta proses pemulihan belum sepenuhnya berjalan normal.
Sementara Kabupaten Aceh Tengah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Menurut Nasir, langkah itu diambil untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perbaikan infrastruktur terdampak.
“Laporan dari Aceh Tengah menunjukkan masih adanya kerusakan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang harus ditangani secara intensif,” jelas Nasir.
Daerah lain yang memperpanjang masa tanggap darurat adalah Aceh Utara dari 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan dilakukan karena sejumlah wilayah masih terisolasi serta mengalami kerusakan infrastruktur yang cukup berat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga memperpanjang masa tanggap darurat dari 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Nasir menjelaskan, kondisi di Bener Meriah belum sepenuhnya pulih terutama akses jalan yang masih rusak di beberapa titik.
“Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak mendukung penuh upaya penanggulangan bencana agar pemulihan kondisi masyarakat dapat segera tercapai,” jelas mantan Kadispora Aceh itu.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
