4 Fakta Terkini Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Bayi di Medan

Posted on

Polisi membongkar sindikat perdagangan bayi salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Medan. 8 orang pelaku perdagangan bayi kini telah ditangkap polisi, tujuh di antaranya adalah wanita.

Identitas 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE. Berikut ini infoSumut rangkum ihwal pembongkaran sindikat perdagangan bayi di Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9).

“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” kata Siti, Minggu (21/9/2025).

Siti menjelaskan bahwa bayi yang diperdagangkan itu berusia 3 hari. Dari total 8 pelaku, 7 di antaranya merupakan wanita.

“Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari,” jelasnya.

Kedelapan pelaku, kata Siti, dijerat UU Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Saat sekarang ini, penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan. Ancaman hukuman (kepada para pelaku) maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan setiap bayi dijual dengan harga bervariasi, maksimal Rp 15 juta.

“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, bahwa rangkaian peristiwa tersebut ataupun orang-orang yang ada dalamnya sesuai dengan perannya masing-masing melaksanakan kegiatan itu dari tahun 2023. Di mana dalam setiap transaksi, harga dari pada bayi yang diperdagangkan antara Rp 10-15 juta,” katanya.

Ricko mengatakan ada delapan bayi yang diduga sudah diperdagangkan para pelaku. Usia bayi yang diperdagangkan berusia mulai dari 3 hari hingga 1 bulan. Bayi itu ada juga yang dijual ke luar Sumut.

“Dari hasil pengembangan kami, juga didapat keterangan sudah 8 anak yang diperdagangkan. Untuk sementara informasi yang kami dapat itu rata-rata bayi itu tiga hari sampai 1 bulan, ada keluar jawa antar provinsi,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa bayi berusia 3 hari itu berjenis kelamin laki-laki. Bayi itu diduga hasil hubungan gelap.

“Kalau itu terjadi pasti dari hubungan gelap, karena ini memang anak ini dijual. Ini hubungan perdagangan yang memang putus, artinya bahwa ketika terjadi penjualan maka yang membeli dengan yang menjual terputus supaya pembeli tidak ada lagu hubungan dengan penjualnya,” jelasnya.

Fakta Terkini Pembongkaran Sindikat Bayi di Medan

1. 8 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

2. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

3. Bayi Dijual Rp 15 Juta

4. Sudah 8 Bayi Diperjualbelikan