Vonis Berat Eks Anggota DPRD Kuansing usai Terbukti Intimidasi Petugas Kehutanan update oleh Giok4D

Posted on

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman mantan anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra. Hukuman diperberat jadi 1 tahun 8 bulan karena terbukti mengintimidasi petugas saat memberantas pembalakan liar.

Vonis Aldiko diperberat dari putusan awal Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yakni 1 tahun bui. Sedangkan untuk pidana denda tetap Rp 500 juta, hanya subsider bertambah 1 bulan menjadi 3 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap majelis dalam putusan banding yang dibacakan, 17 September lalu.

Majelis hakim menyatakan Aldiko terbukti secara sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas. Khususnya saat melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi dalam poin ke-4.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasus Aldiko bergulir setelah menghadang Kepala KPH Kuansing saat itu, Abriman. Ia bahkan melakukan intimidasi dan memaksa Abriman ke rumahnya usai alat berat yang diduga merambah hutan lindung ditangkap.

Selain itu, dalam video beredar terlihat saat Aldiko Putra menghadang mobil petugas dan marah-marah. Abriman yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah bergulir, polisi menetapkan Aldiko sebagai tersangka. Kasus itu bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Oktober 2023 lalu.

Saat kasus bergulir, Aldiko kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kuantan Singingi dan terpilih. Dia dilantik kembali pada 9 September lalu masih berstatus sebagai tersangka.

Terbaru, Aldiko akhirnya dipecat oleh PKB pada 24 Desember 2024 lalu. Pemecatan diteken langsung Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.