Gubernur diberi tenggat waktu untuk mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 paling lama 24 Desember 2025 atau besok. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip infoFinance, Selasa (23/12/2025).
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan seperti:
Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang yang hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.
