Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 61 personel polisi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 karena melanggar kode etik.
“Di tahun 2025 ini ada 61 personel Polda Sumut yang dikenai tindakan pemecatan atau PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri di Sumut mencapai 364 personel dengan berbagai jenis pelanggaran.
“Pelanggaran kode etik sebanyak 364 personel,” ujar Whisnu.
Whisnu menyebut jumlah pelanggaran anggota Polri di Sumut mengalami peningkatan sekitar 25 persen dibandingkan tahun 2024.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Jumlah anggota yang bermasalah meningkat kurang lebih 25 persen. Ini menjadi masukan bagi kami untuk bersikap lebih tegas,” ucapnya.
Ia menegaskan seluruh anggota Polri yang melanggar, termasuk terkait narkotika dan etika, akan ditindak tegas.
“Jangan ragu-ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.
