Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia. Salah satu alasannya adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan negara, mulai dari gaji, tunjangan, hingga pensiun.
Namun, sistem penggajian PNS di Indonesia kerap dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, yang memiliki kebijakan serta sistem ekonomi dan pemerintahan yang berbeda.
Gaji PNS di Indonesia pada tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besarnya gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang terbagi menjadi empat kategori:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.954.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp 2.745.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) serta tunjangan kinerja (tukin) atau jabatan. Besarnya tukin bervariasi tergantung posisi dan instansi tempat PNS bekerja.
Contohnya, di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin PNS termasuk yang tertinggi. Bahkan, jabatan Sekretaris Daerah bisa memperoleh tukin hingga Rp 127,7 juta per bulan. Posisi lainnya yang memiliki tukin tinggi adalah Direktur Jenderal Pajak yang menerima sekitar Rp 117,3 juta per bulan.
Di Malaysia, pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji secara bertahap mulai 1 Desember 2024 dan akan dilanjutkan lagi pada 1 Januari 2026. Kenaikan gaji tersebut berlaku untuk berbagai level PNS:
Untuk pegawai pelaksana dan profesional: naik 8% (tahap 1) dan 7% (tahap 2), total 15%.
Untuk pejabat tinggi/manajemen puncak: naik 4% (tahap 1) dan 3% (tahap 2), total 7%.
Setelah penyesuaian ini, gaji terendah PNS Malaysia ditetapkan sebesar RM 2.000, atau sekitar Rp 7,68 juta (dengan kurs Rp 3.844 per ringgit).
Di Malaysia, sistem gaji PNS menggunakan Skim Saraan Malaysia (SSM) yang mengatur skala dan jenjang karier berdasarkan level jabatan dari tingkat 11 sampai 54.