Perbandingan Gaji PNS Indonesia dan Malaysia Terbaru 2025

Posted on

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia. Salah satu alasannya adalah jaminan kesejahteraan yang diberikan negara, mulai dari gaji, tunjangan, hingga pensiun.

Namun, sistem penggajian PNS di Indonesia kerap dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, yang memiliki kebijakan serta sistem ekonomi dan pemerintahan yang berbeda.

Gaji PNS di Indonesia pada tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besarnya gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang terbagi menjadi empat kategori:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.954.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.745.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) serta tunjangan kinerja (tukin) atau jabatan. Besarnya tukin bervariasi tergantung posisi dan instansi tempat PNS bekerja.

Contohnya, di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin PNS termasuk yang tertinggi. Bahkan, jabatan Sekretaris Daerah bisa memperoleh tukin hingga Rp 127,7 juta per bulan. Posisi lainnya yang memiliki tukin tinggi adalah Direktur Jenderal Pajak yang menerima sekitar Rp 117,3 juta per bulan.

Di Malaysia, pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji secara bertahap mulai 1 Desember 2024 dan akan dilanjutkan lagi pada 1 Januari 2026. Kenaikan gaji tersebut berlaku untuk berbagai level PNS:

Untuk pegawai pelaksana dan profesional: naik 8% (tahap 1) dan 7% (tahap 2), total 15%.

Untuk pejabat tinggi/manajemen puncak: naik 4% (tahap 1) dan 3% (tahap 2), total 7%.

Setelah penyesuaian ini, gaji terendah PNS Malaysia ditetapkan sebesar RM 2.000, atau sekitar Rp 7,68 juta (dengan kurs Rp 3.844 per ringgit).

Di Malaysia, sistem gaji PNS menggunakan Skim Saraan Malaysia (SSM) yang mengatur skala dan jenjang karier berdasarkan level jabatan dari tingkat 11 sampai 54.

Gaji PNS di Indonesia

Gaji PNS di Malaysia