Selain Kadis PUPR, KPK Tetapkan 4 Lainnya Jadi Tersangka Terkait OTT di Sumut

Posted on

KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi, Topan Ginting dan empat lainnya sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut. Sebelumnya tujuh orang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025)dilansir infoNews.

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (26/6) malam. Lalu pada Jumat (27/6), tujuh orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta.

KPK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menangkap enam orang dalam OTT di Madina. OTT tersebut dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni.

Setelah penangkapan, keenam orang itu diterbangkan ke Jakarta pada , Jumat (27/6).

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Dalam perkara ini, ada dua kelompok penerimaan yang tengah ditelusuri.

Baca selengkapnya