Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan tanggapan terkait temuan tambang ilegal seluas 4.000 hektar di kawasan delineasi IKN.
Temuan ini diungkap oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang menyebut keberadaan tambang tanpa izin tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian besar secara ekonomi dan sosial.
Menanggapi hal ini, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihaknya bersama Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujar Basuki dalam keterangannya, dikutip dari infoFinance, Kamis (16/10/2025).
Basuki menambahkan, seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa para pengusaha tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reforestasi atau penghijauan kembali di area bekas tambang.
Plang larangan tersebut telah dipasang di bekas lokasi tambang ilegal di Bukit Tengkorak, kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Upaya ini turut mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” tambah Basuki.
Di sisi lain, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha tambang mereka.
“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ujarnya Ma’mun.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa tambang batu bara ilegal tersebut beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia menjelaskan, kegiatan tambang itu bukan hanya merusak alam dan mencoreng nama IKN, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.