Akhirun Dituntut 3 Tahun Kasus Proyek Jalan di Sumut, Anaknya 2,5 Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) Rayhan dituntut lebih ringan enam bulan.

“Sebagaimana di UUD juga pasal suap ini kan maksimalnya 5 tahun. Di sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Dari situ kita peroleh sebagaimana yang kami bacakan 3 tahun untuk terdakwa 1 (Akhirun) dan 2 tahun 6 bulan terdakwa 2 (Rayhan),” kata JPU KPK Eko Wahyu di PN Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).

Rayhan sendiri adalah anak dari terdakwa Akhirun. Eko menyebut kedua terdakwa dijerat pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13.

“Dua-duanya tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa Akhirun telah memberi suap sebanyak Rp 4 miliar 54 juta untuk Dinas PUPR Sumut 2025 yang juga menyeret nama eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PJN 1 di BBPJN Sumut.

“Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu Rp 4 miliar 54 juta. Itu sudah diberikan. Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian Rp 100 juta,” kata Eko.

“Untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar Rp 3,954 miliar. Untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ (sipiongot) kalau nggak salah ada 3 ruas jalan,” pungkasnya.

Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan pada 12 November 2025 mendatang.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.