Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) Rayhan dituntut lebih ringan enam bulan.
“Sebagaimana di UUD juga pasal suap ini kan maksimalnya 5 tahun. Di sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Dari situ kita peroleh sebagaimana yang kami bacakan 3 tahun untuk terdakwa 1 (Akhirun) dan 2 tahun 6 bulan terdakwa 2 (Rayhan),” kata JPU KPK Eko Wahyu di PN Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).
Rayhan sendiri adalah anak dari terdakwa Akhirun. Eko menyebut kedua terdakwa dijerat pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13.
“Dua-duanya tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa Akhirun telah memberi suap sebanyak Rp 4 miliar 54 juta untuk Dinas PUPR Sumut 2025 yang juga menyeret nama eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PJN 1 di BBPJN Sumut.
“Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu Rp 4 miliar 54 juta. Itu sudah diberikan. Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian Rp 100 juta,” kata Eko.
“Untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar Rp 3,954 miliar. Untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ (sipiongot) kalau nggak salah ada 3 ruas jalan,” pungkasnya.
Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan pada 12 November 2025 mendatang.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
