Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Mantan artis Ammar Zoni yang sedang menjalani masa tahanan kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba.

Dilansir infoNews, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, pihaknya mendapati keterlibatan enam tersangka. Adapun keenam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Para tersangka memperoleh narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Kemudian dilakukan penyelidikan bahwa Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Agung menyebut penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Untuk menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

“Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Agung.

Ammar Zoni dalam kasus ini berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sedangkan para tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.

Berawal dari kecurigaan gerak-gerik para tersangk, pihak Rutan lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Baca selengkapnya