Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, dilaporkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang. Legislator dari Fraksi PDIP dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, secara resmi telah kita laporkan di Polresta Barelang, pada Minggu (27/4),” kata kuasa hukum pelapor, Natalis N. Zega, Rabu (30/4/2025).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Batam itu bermula dari usaha jual beli pasir dredging yang dilakukan oleh pelapor. Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, saat itu mendatangi pelapor dan meminta sejumlah uang dan saham. Uang yang diminta itu oleh Mangihut digunakan untuk biaya koordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.
“Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menduga anggota DPRD Batam itu melakukan intimidasi terhadap kliennya sebelum laporan itu dibuat. Menurutnya, orang tak dikenal sempat datang ke rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya saat pelapor tidak berada di rumah.
“Kami berharap Kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” jelasnya.
Zega berharap laporan yang telah disampaikan itu bisa diproses kepolisian secara profesional. Menurutnya, hal itu untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya dan juga menjaga iklim investasi di Batam.
“Kami berharap Kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” ujarnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak terkait dan anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk untuk proses klarifikasi.
“Laporan terhadap DPRD sedang diproses dan melakukan undangan kepada pihak terkait, karena yang terduga juga kan anggota dewan,” Kata Zaenal.
Zaenal menerangkan untuk pemanggilan anggota DPRD Batam nantinya akan dilakukan perlakuan berbeda dengan masyarakat biasa. “Ada proses pemanggilan dan ada ketentuan terkait itu, berbeda dengan masyarakat biasa pada umumnya. Sabar ya,” tuturnya.
Zaenal mengatakan bahwa laporan pengusaha itu diterima pihaknya pada Minggu (27/4). Laporan itu masih berbentuk pengaduan masyarakat. “Pelaporan hari Minggu (27/4), sementara bentuk laporan itu masih LPM,” ujarnya.
PDIP Minta Mangihut Beri Klarifikasi. Baca Halaman Berikutnya…
Zaenal berjanji pihaknya akan profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Batam tersebut. “Doakan sampai clear dulu ya. Insyaallah kami profesional lah dalam laporan ini,” ujarnya.
Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo, menyebut kasus hukum yang melibatkan kadernya itu bukan penugasan partai. Karena itu dia meminta yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau tidak segera diberikan klarifikasi, nanti public image jadi negatif terhadap partai ini. Tapi yang bisa saya sampaikan dengan tegas dan langsung adalah bahwa kalau itu benar itu tidak merupakan penugasan partai. Partai tidak pernah menugaskan anggota fraksi siapapun dia untuk berbuat seperti yang jadi dugaan sementara ini,” kata Soeryo,.
Soeryo menyebut dirinya mendapat informasi anggota fraksi PDIP Batam dilaporkan kasus penipuan penggelapan dari laporan ketua dan sekretaris DPC. Dari laporan itu Ia telah meminta DPC PDIP Batam untuk memanggil anggota DPRD Batam itu untuk klarifikasi.
“Berdasarkan laporan itu, tentu karena menyangkut nama dari anggota fraksi kami, jadi instruksi saya ke Ketua DPC (Batam) Nuryanto dan Bu Ernawati untuk memanggil yang bersangkutan, untuk dimintai klasifikasinya,” ujarnya.