Anggota DPRD Sumut Tersandung Kasus Kekerasan, Berikut Rangkumannya

Posted on

Dua anggota DPRD Sumut tersandung kasus dugaan kekerasan. Keduanya pun dipolisikan oleh masing-masing yang mengaku sebagai korban. Berikut rangkuman 2 peristiwa itu.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025. Megawati dipolisikan karena diduga mencekik pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28).

Dalam video yang dilihat, Senin (14/4/2025), seorang pramugari berseragam merah terlihat adu mulut wanita berbaju putih. Terlihat seorang pria berbaju hitam berdiri juga di sekitar kedua wanita ini.

“Awaslah kau aku mau duduk, udah selesai, kau yang memperpanjang,” kata wanita berbaju putih itu di dalam video.

Setelah itu, wanita berbaju putih itu terlihat seperti mencekik pramugari itu. Pria berbaju hitam yang diduga bagian dari maskapai mencoba melerai. Pria itu kemudian terlihat mencoba menghubungi seseorang melalui handy talkie.

“Anggota DPRD Sumut tersebut mencekik pramugari karena tidak bersedia kopernya diletak di belakang,” tertulis di dalam unggahan.

Anggota DPRD Sumut itu adalah Megawati Zebua dari Fraksi Golkar. Megawati merupakan anggota DPRD Sumut dapil 8 yang mencakup Kepulauan Nias.

“Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” ungkap Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, Selasa (15/4).

Danang menyebutkan Megawati dinilai bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi awak pesawat. Saat awak pesawat hendak menegur, Megawati justru mendorong dan diduga mencekik pramugari. Terkait hal ini, Megawati akhirnya diturunkan dari pesawat untuk ditangani lebih lanjut.

“Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” ujarnya.

Megawati kemudian membantah mencekik pramugari itu. Megawati mengatakan jika saat itu dia menunggu pramugari bergeser agar penumpang lain masuk.

“Mungkin video viral yang mengatakan saya mencekik itu tidak ada sama sekali. Tidak pernah saya mau mencekik, saya hanya menunggu pramugari untuk bergeser supaya penumpang lain bisa masuk,” ungkap Megawati saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, Megawati menyebutkan bahwa saat itu dirinya ingin menolong penumpang tua yang tak ingin barangnya dimasukkan ke bagasi. Namun, ia mengklaim pramugari di maskapai tersebut bersikeras tak ingin membuka label tersebut.

“Saya saat itu hanya mau membantu seorang bapak tua yang tidak ingin barangnya dibagasikan, karena dia akan transit ke Padang. Dalam soal menunggu barang di bagasi itu kan satu jam, bisa lah dia enggak dapat pesawat, hanguslah nanti tiketnya,” ujarnya.

“Makanya saya ingin membantu, saya minta tolong sama pramugarinya, tapi pramugarinya bertahan sekali dengan mengatakan itu sudah dilabel dan tak bisa diletakkan di kabin,” lanjutnya.

Kemudian, ia juga menyebutkan pengambilan video yang menjadi viral di sosial media tersebut hanya sebuah kesalahpahaman.

Pramugari Wings Air itu kemudian membuat laporan ke Polres Nias. Megawati dilaporkan dengan kasus dugaan penganiayaan.

“Sudah membuat laporan resmi, pelapornya yang merasa dirugikan sendiri, pramugarinya. (Buat laporan) sekira pukul 11.30 WIB tadi,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (17/4).

Motivasi menyebut terlapor dalam kasus itu adalah MZ. Pramugari itu melaporkan soal dugaan penganiayaan.

“Terlapornya inisial MZ. Untuk saat ini yang kita terima terkait penganiayaan yang terjadi pada dirinya (korban) pada hari Minggu, 13 April 2025,” jelasnya.

Tak cuma itu, dari pihak Megawati juga melaporkan akun media sosial yang mengunggah video saat ia diduga mencekik pramugari tersebut. Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan itu dilayangkan Megawati pada 16 April 2025. Adapun akun yang dilaporkan Megawati adalah akun TikTok @polostakberdosa karena merasa pemilik akun mencantumkan narasi yang tidak sesuai fakta sehingga mencemarkan nama baiknya.

“Benar, membuat laporan terkait video itu, yang dilaporkan pengguna akun TikTok @polostakberdosa, satu terlapornya di sini (laporan),” kata Siti saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (18/4).

Polda Sumut memeriksa anggota DPRD Sumut Megawati Zebua atas dugaan penganiayaan ke pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun. Pemeriksaan dilakukan hari ini.

“Tanggal 20 Mei 2025 sudah diambil keterangan terhadap terlapor Megawati Zebua,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam keterangannya, Selasa (20/5).

Sumaryono menyebut pemeriksaan dilakukan selama empat jam sejak pukul 10.00-14.00 WIB. Sejauh ini, kata Sumaryono, ada lima saksi yang telah dimintai keterangan.

Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar dilaporkan ke Polda Sumut oleh wanita berinisial SN (24) atas dugaan kekerasan seksual. Berdasarkan salinan laporan yang diterima infoSumut, laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

SN membenarkan bahwa Fajri adalah anggota DPRD Sumut. Dia juga mengatakan telah melaporkan Fajri ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025.

“Iya, betul (melaporkan Fajri). (Dugaan) kekerasan seksual,” kata SN saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (20/5).

Tim Kuasa Hukum SN, Muhammad Reza mengaku peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan Fajri dan menawarkan kepada Fajri untuk menjadi nasabahnya.

“Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,” kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5).

Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan Fajri sempat menyatakan cinta kepada SN.

Selain itu, Fajri juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.

Kemudian pada 27 Januari 2025, Fajri mengajak SN untuk berjalan-jalan. Pada akhirnya, Fajri mengajak SN ke suatu hotel di Kota Medan.

“Saat itu, F dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” ujarnya.

Lalu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu Fajri bahwa dirinya tengah mengandung anak Fajri. Fajri pun ingin mengecek langsung hal tersebut.

Dia lalu meminta untuk bertemu dengan SN di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, F terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat yang bersamaan, F turut memaksa SN untuk berhubungan badan.

Terpisah, pengacara Fajri, Hasrul Benny Harahap, mengatakan jika tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat. Dia menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.

“Tuduhan SN seorang marketing bank swasta di Medan kepada F (Fajri), anggota DPRD Sumut, tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami,” kata Hasrul Benny Harahap dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Menurut Hasrul, keterangan yang disampaikan SN di media jauh berbeda dengan kronologi yang dibuat SN di laporan polisi. Hal itu dinilai yang menimbulkan persepsi yang tidak proporsional.

“Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda,” ucapnya.

Hasrul Benny menjelaskan jika hubungan F dan SN adalah hubungan lawan jenis dewasa. Menurutnya, tidak ada tekanan dan paksaan dalam hubungan mereka.

“Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya,” jelasnya.

F sendiri disebut telah melaporkan SN ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial. Laporan itu bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

Benny menegaskan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh polisi dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Sehingga kami dan klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang,” ujarnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan itu dilayangkan Fajri ke Polda Sumut pada 5 April 2025. Saat ini, Fajri telah diperiksa terkait laporannya itu. Selain F, ada dua saksi lain yang telah dimintai keterangan.

“Untuk kasusnya, pelapor sudah diambil keterangan dan dua saksi sudah diperiksa,” kata Siti saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (22/5).

Siti menyebut pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada SN selaku terlapor dalam kasus ini. Rencananya, SN akan diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.

“Untuk terlapor rencana hari Senin akan diambil keterangannya,” jelasnya.

Sementara untuk laporan SN terkait dugaan kekerasan seksual, Siti mengatakan pihaknya akan memeriksa SN sebagai pelapor, hari ini.

“Iya akan diinterogasi pelapor, hari ini. Melalui kuasa hukumnya kita minta dihadirkan hari ini,” kata Siti.

Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar