Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 19 ABK dari Kia berbendera Vietnam ikut diamankan.
“Penangkapan ini bentuk dari respons cepat atas pengaduan masyarakat. Dua kapal ikan berbendera Vietnam itu diamankan pada Jumat (25/5),” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (24/5/2025)
Pung mengatakan setelah mendapatkan laporan dari Pokmaswas adanya KIA di perairan Natuna, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Kemudian dikerahkan dua kapal milik KKP untuk penangkapan dua KIA berbendera Vietnam itu.
“Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan tim PSDKP kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu menggunakan jenis alat tangkap yang dilarang di perairan Indonesia yaitu pair trawl, jaring trawl yang ditarik dengan dua kapal. Menurutnya alat tangkap yang digunakan bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan
“Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekosistem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” ujarnya.
Saat pemeriksaan petugas, dua kapal yang diamankan itu baru memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal penampungan yang berada di perbatasan Vietnam. Petugas PSDKP hanya mendapati sekitar 70 kilogram ikan yang ditangkap.
“Jadi dua kapal ini sudah memindahkan muatan ke kapal penampungan. Sehingga saat ditangkap hanya ada 70 kilogram ikan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan Petugas PSDKP diketahui alasan dua kapal ikan asing itu melakukan penangkapan di perairan Indonesia karena kurangnya tangkapan ikan di perairan negaranya. Sehingga para nelayan itu nekat melakukan penangkapan di perairan Kepri.
“Nakhoda kapal KG 6219TS alasan mereka mengatakan bahwa melakukan penangkapan di perairan Natuna karena pada saat melakukan penangkapan di wilayah perairan negaranya tidak mendapatkan hasil sehingga memberanikan diri menangkap di ZEE Indonesia,” ujarnya.
Dari penangkapan dua kapal ikan berbendera Vietnam itu kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 66,1 miliar. Dua kapal ikan berbendera Vietnam itu saat ini telah ditahan di pangkalan PSDKP Batam.
“Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp.64,1 miliar,” ujarnya.