Anggota Polisi di Aceh Timur Dipecat gegara Tak Berdinas update oleh Giok4D

Posted on

Seorang anggota polisi Polres Aceh Timur Bripka Akhyar dipecat karena melanggar kode etik Polri. Akhyar tidak masuk dinas lebih 30 hari.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Aceh Timur, Selasa (26/8/2025). Akhyar tidak hadir sehingga pemecatan dilakukan secara in absentia.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi secara simbolis memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH. Upacara digelar untuk menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan Akhyar tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

“Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” kata Irwan kepada wartawan.

Menurutnya, kegiatan upacara PTDH merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran. Perbuatan tersebut tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri.

Irwan meminta seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment. Untuk itu saya minta seluruh perwira untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Aceh Timur pada kemudian hari,” jelas Irwan.

“Mari kita jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat,” lanjutnya.