Apa Hukum Menggadaikan Emas Digital dalam Islam? Simak Penjelasannya

Posted on

Berbagai instrumen investasi modern lahir seiring dengan perkembangan teknologi keuangan. Salah satunya adalah emas digital.

Dalam sistem tersebut, seseorang dapat membeli, menyimpan, bahkan menggadaikan emas secara digital tanpa harus memiliki bentuk fisiknya.

Lantas, apa hukum menggadaikan emas digital dalam Islam?

Dilansir infoHikmah dari buku Konsep Muamalah dalam Islam karya Hadi Nur Taufiq, dalam istilah fikih, rahn (gadai) adalah menahan suatu barang sebagai jaminan utang. Adapun barang tersebut dapat dijadikan pelunasan jika utang tidak dibayar.

Dalam Islam, gadai diatur untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman.

Dalam Al-Qur’an dan juga hadits Rasulullah SAW dijelaskan soal dasar hukum gadai. Salah satunya tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 283, Allah SWT berfirman,

۞ وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang pencatat, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menjamin pinjaman seseorang, maka ia berhak meminta jaminan apa yang diberikan orang tersebut.” (HR Abu Daud)

Hadits tersebut menegaskan bahwa pemberi jaminan memiliki hak untuk meminta jaminan yang telah diserahkan oleh peminjam dalam transaksi gadai.

Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang tercatat secara digital oleh lembaga atau platform. Umumnya, setiap gram emas yang dibeli secara digital diklaim memiliki representasi fisik yang disimpan oleh penyedia layanan.

Dilansir infoHikmah dari buku Bitcoin: Cara Baru Berinvestasi karya Ibrahim Nubika, adapun cakupan dari investasi emas digital meliputi transaksi pembayaran, penyimpanan aset dan penukaran.

Emas fisik tersebut dalam praktinya tidak langsung berada di tangan pengguna. Emas fisik dikuasai oleh pihak ketiga (penyedia platform).

1. Persoalan Kepemilikan dan Qabd (Penguasaan)

Dijelaskan dalam buku Fiqh Multi Akad karya Drs. Harun, M.H, bahwa secara fikih, barang yang digadaikan harus dalam penguasaan nyata (qabd). Para ulama pun sepakat bahwa akad gadai menuntut keberadaan barang dalam bentuk fisik atau penguasaan penuh yang diakui secara syar’i.

Merujuk Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai, disyaratkan bahwa:

“Marhun (barang jaminan) hendaknya adalah sesuatu yang dapat diserahterimakan.”

Jika emas digital tersebut memang benar-benar memiliki underlying asset fisik (emas disimpan dan tercatat atas nama nasabah), secara prinsip maka boleh digadaikan.

Namun, jika hanya berupa saldo atau angka yang tidak memiliki kepemilikan fisik yang sah atau tidak bisa ditarik. Maka menurut syariah tidak sah digadaikan karena belum terjadi qabd yang sempurna.

2. Pendapat MUI

Sampai saat ini, DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) belum ada mengeluarkan fatwa khusus yang secara eksplisit membolehkan gadai emas digital. Namun, pada Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, disebutkan bahwa:

“Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).

Hal ini diperbolehkan dengan syarat utama adalah emas benar-benar ada. Selain itu emas juga bisa ditarik secara fisik jika dibutuhkan.

Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang di infoHikmah, baca selengkapnya

Pengertian Gadai dalam Islam

Apa Hukum Gadai Emas Digital?

Hukum Menggadaikan Emas Digital dalam Islam