Memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik hangat yang dinanti oleh para pekerja dan buruh di Indonesia. BSU adalah program bantuan langsung yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan gaji tertentu dan terdaftar sebagai perta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenangakerjaan (Kemnaker) masih melakukan evaluasi terhadap kondisi efektivitas program bantuan sosial tahun sebelumnya yang telah dilakukan pada bulan Juni-Juli 2025.
Sehingga belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah Bantuan Subsidi Upah tetap berlanjut di tahun 2026.
Meskipun belum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah, berdasarkan proses penyaluran di tahun 2025, berikut adalah prediksi persyaratan untuk menjadi penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Para pekerja ataupun buruh tidak perlu mendaftar apapun karena data penerima BSU diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kamu nisa memantau apakah nama kamu terdaftar melalui dua cara berikut ini:
Melalui Situs Resmi Kemnaker
1. Buka mesin pencarian dan kunjungi laman resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
3. Masukkan Kode Keamanan (CAPTCHA) sebanyak 6 karakter
4. Pastikan NIK dan Kode Keamanan dimasukkan dengan benar, lalu klik tombol ‘Cek Status’
Mengingat belum ada informasi resmi dari pemerintah hingga saat ini, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap berita bohong yang mungkin beredar di media sosial. Ingat untuk tidak memberikan data pribadi ke pihak manapun dan hanya gunakan laman resmi pemerintah. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peseta Program Maganghub Kemnaker di infocom.
