Aset Ratusan Juta Milik ‘Ratu Narkoba’ Mak Gandi Kembali Disita Polres Inhu | Info Giok4D

Posted on

Penyidik Satnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, kembali menyita aset Ratu Narkoba Mak Gandi. Kali ini aset yang disita berupa rumah hunian senilai ratusan juta.

Aset Mak Gandi disita terkait pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurhasana alias Mak Gadi. Aset yang disita berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penyitaan dilakukan, Kamis (22/5) kemarin. Tim dari Polres Inhu mendampingi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar untuk menghitung nilai aset atas nama Nuriana JR.

“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Nurhasana atau Mak Gadi berdasarkan surat penetapan Nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PN Bkn,” terang Fahrian Siregar, Jumat (23/5/2025).

Adapun aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kampar. Aset itu diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang diusut penyidik.

Aset sendiri berdasarkan penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menyebutkan nilai bangunan mencapai Rp 46 juta. Sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp 200 juta yang ditotalkan Rp 246 juta.

Proses penyitaan ini disaksikan langsung Ketua RT setempat, Jumadi Palil. Bahkan ada juga Sekretaris Desa Beni sebagai bentuk keterbukaan dan keabsahan saat penyitaan aset.

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam wilayah hukumnya. Tapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” kata Fahrian.

Penyitaan ini menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan. Mak Gandi sendiri teecatat sebagai Ratu Narkoba yang kerap beraksi di Indragiri Hulu sekitarnya.

Sebelum rumah, beberapa aset lain telah sisita penyidik. Aset itu mulai dari rumah hingga ruko.

Sebelumnya pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari penangkapan MG alias Ega (33), pada Rabu (28/2) pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, Ega tengah santai menunggu pembeli sabu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Polisi lalu mengambil benda yang ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,78 gram. Ega tak bisa mengelak dan mengakuk jika sabu itu miliknya yang didapat dari Mak Gadi untuk dijual pada orang lain.

Tim kemudian bergerak cepat menuju ke rumah Mak Gadi di Desa Kuba. Saat tim turun dan menggeledah rumah Mak Gadi ditemukan 4 bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan total berat kotor 368,27 gram.