Aturan Berpakaian Saat Ihram untuk Jemaah Laki-laki

Posted on

Muslim yang mampu secara fisik dan finansial, wajib hukumnya menunaikan haji. Sebab ibadah haji merupakan rukun Islam kelima.

Ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan muslim saat berhaji, termasuk cara berpakaian. Terdapat makna simbolis dan tata cara yang perlu dipahami.

Saat haji, ada istilah yang disebut dengan ihram. Dilansir infoHikmah, dalam buku Panduan Komplit Ibadah Haji dan Umrah karya H Achmad Fanani dan Maisarah, diterangkan bahwa ihram adalah niat untuk melaksanakan haji atau umrah ke Tanah Suci Makkah.

Sementara dari segi etimologi, ihram dimaknai sebagai melarang atau menahan. Secara syar’i, pengertian ihram yaitu niat untuk pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang ditandai dengan beberapa amalan haji.

Ada sejumlah aturan berpakaian yang harus diketahui muslim mengenai ihram ini. Menurut buku Ensiklopedia Hadits Ibadah oleh Syamsul Rijal Hamid, lelaki dilarang memakai pakaian berjahit.

Dalam Buku Pintar Muslim karya Salman Nashif Ad-D, Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar RA dijelaskan bahwa ada seseorang bertanya, “Ya Rasulullah, pakaian apa yang bisa dipakai oleh orang yang sedang ihram?”

Beliau menjawab, “Janganlah orang yang berihram itu mengenakan baju gamis, atau sorban, atau celana atau peci atau kain yang dicelup dengan wars atau za’faran. Dan juga jangan mengenakan khuf, kecuali jika dia tidak mendapatkan sandal, silakan saja mengenakan khuf, namun dengan ketentuan hendaklah dia memotongnya sehingga ukurannya di bawah kedua mata kaki.” (HR Bukhari dan Muslim)

Lalu, bagaimana dengan celana dalam? Bolehkah memakai celana dalam saat ihram bagi jemaah laki-laki?

Dinukil NU Online, menurut keterangan Syekh Sirajuddin al-Buqini dalam Tadribul Mubtadi’ wa Tadzhibul Muntahi, ada larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki ketika ihram.

“Larangan ihram ada 20 -kemudian sampai kalimat- Bagi laki-laki memakai pakaian berjahit dan memakai imamah.”

Aturan itu menyebabkan munculnya berbagai inovasi inisiatif untuk menyiasati larangan pemakaian kain berjahit. Sebagai contoh, adanya pembuatan celana dalam ihram.

Celana tersebut punya bentuk yang beragam. Ada yang dibuat dengan bentuk selembar kain yang potongannya sesuai pola pada celana dalam dilengkapi dua tali bagian kanan dan dua tali bagian kiri, sehingga pada saat digunakan, pemakai tinggal menalikan bagian kanan dan kiri celana dalam.

Ada juga model celana dalam yang direkatkan dengan memakai perekat kain. Dengan begitu, celana dalam tetap bisa digunakan dengan nyaman tanpa dijahit.

Meski demikian, ada pendapat lain yang menyatakan haram mengenakan pakaian semacam itu. Syekh Zakaria al-Anshari melalui kitab Al Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah mengatakan hal berikut.

“Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat) atau jahitan atau tenunan (tanpa jahitan) atau ditempelkan atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan.”

Melalui keterangan di atas maka dapat dipahami bahwa haram hukumnya memakai celana dalam ketika ihram. Jika dilanggar, maka seseorang harus membayar dam.

Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya

Hukum Jemaah Laki-laki Memakai Celana Dalam saat Ihram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *