Bagaimana Syarat agar Produksi Kopi Luwak Jadi Halal?

Posted on

Kopi luwak dikenal sebagai salah satu kopi paling mahal di dunia. Rasa uniknya membuat minuman ini digemari wisatawan dan pecinta kopi mancanegara. Meski begitu, banyak yang masih mempertanyakan status kehalalannya karena biji kopi ini berasal dari kotoran hewan luwak.

Jenis kopi ini dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh luwak lalu melewati sistem pencernaannya. Di dalam perut hewan tersebut terjadi fermentasi alami sebelum biji keluar kembali dalam keadaan utuh.

Sejarah kopi luwak dapat ditelusuri sejak abad ke-18, saat masa penjajahan Belanda di Hindia Belanda, khususnya di Jawa dan Sumatera. Saat itu, pekerja pribumi dilarang mengonsumsi buah kopi dari perkebunan. Hingga akhirnya mereka menemukan bahwa luwak hanya memakan daging buah kopi, sementara bijinya tetap keluar bersama kotoran dalam kondisi baik. Dari sinilah kopi luwak mulai dikenal dan dikonsumsi.

Di daerah Cikole, Lembang, Jawa Barat, terdapat penangkaran sekaligus pusat pengolahan kopi luwak yang telah memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Kopi Luwak Cikole.

“Buah kopi yang dimakan luwak hanya dagingnya saja. Kulit ari dan biji kopinya masih utuh serta tidak tercerna,” jelas Imam, edukator di Kopi Luwak Cikole dilansir infoHikmah.

Imam menambahkan, biji kopi yang tetap utuh, tidak pecah, dan masih memiliki sel hidup atau bisa ditanam kembali menjadi syarat agar biji kopi tersebut tidak najis dan boleh dikonsumsi secara syariat.

Pengolahan kopi luwak di Cikole dilakukan dengan standar ketat. Luwak hanya diberi buah kopi matang sebanyak dua kali seminggu. Dalam waktu sekitar 8-14 jam, biji kopi akan keluar bersama kotoran.

“Proses ini justru menurunkan kadar kafein, sehingga rasa kopinya lebih ringan dan tidak terlalu asam,” tutur Imam.

Setelah itu, biji kopi dicuci hingga tujuh kali untuk memastikan kebersihan sekaligus menghilangkan najis. Tahapan berikutnya adalah penjemuran, pengupasan kulit ari, pencucian ulang, lalu proses sangrai (roasting) dan uji rasa.

“Tidak hanya bijinya yang masih utuh, tapi dalam prosesnya juga dicuci hingga tujuh kali. Itu merupakan saran dari MUI agar benar-benar memenuhi standar halal,” tegas Imam.

Selain menikmati kopi, pengunjung yang datang ke Cikole bisa melihat langsung seluruh proses, mulai dari pemberian buah kopi pada luwak hingga tahap akhir penyajian. Konsep wisata edukasi ini memberikan pemahaman bahwa kopi luwak bisa halal asalkan diolah sesuai aturan Islam.

Dengan prosedur yang panjang dan teliti, harga kopi luwak yang tinggi menjadi wajar. Nilai tambahnya bukan hanya pada rasa dan aroma khas, tetapi juga pada kepastian kehalalan yang memberi ketenangan bagi konsumen Muslim.

Awal Mula Kopi Luwak

Proses Produksi Sesuai Syariat

Tahapan Pengolahan