Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) DPRD Medan meminta penerapan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan mulai dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Wakil Ketua F-PSI Medan, Henry John Hutagalung mengatakan penerapan ini harus dimulai dari gedung Balai Kota dan DPRD Medan.
“Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus diawali di lingkungan Pemkot Medan termasuk di lingkungan kantor DPRD Kota Medan,” ujar Henry dalam pandangan F-PSI terhadap Perda KTR, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut Henry menyebut, Pemerintah Kota Medan juga harus melakukan pengawasan secara rutin terhadap penerapan Perda KTR.
“Pengawasan pelaksanaan Perda ini harus konsisten. Dilakukan secara terus menerus,” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Medan, meminta Pemkot Medan untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif dan merata terkait Perda KTR.
“Sosialisasi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan kegiatan edukasi di lingkungan sekitar, karena tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat kota medan terhadap ketentuan KTR masih relatif rendah,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Tia Ayu Anggraini.
Menurutnya, Pemkot Medan perlu melakukan peningkatan intensitas penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi yang tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melibatkan pihak berwenang terkait.
“Karena sanksi yang diberikan selama ini masih begitu kurang efektif dan memberikan efek jera, bahkan penegakan hukumnya sangat jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau Pemkot Medan untuk menyediakan tempat khusus merokok yang terpisah dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Fraksi Gerindra meminta agar Pemkot Medan memaksimalkan penyediaan sarana pendukung KTR, seperti rambu kawasan, tempat khusus merokok, dan fasilitas pengawasan yang saat ini masih sangat terbatas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.
Dalam perubahan Perda KTR tersebut, terdapat beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
