Polisi menangkap seorang kurir inisial DS (32), asal Pekanbaru, Riau, yang membawa 8 kg sabu di jalan lintas sumatera (Jalinsum), Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Barang haram itu diduga bakal dibawa ke Lampung.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) di Jalinsum Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Asahan. Petugas lalu mengamankan DS saat mengendarai mobil dan 8 kg sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan ‘Guan Yin Wang’ yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 8.000 gram. Paket tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikan tersangka,” kata Revi, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil interogasi petugas, DS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Lampung dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta setelah berhasil mengirim barang haram tersebut. Ia juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah U.
“Barang ini (sabu) rencananya akan dikirim ke Lampung. Motifnya, tersangka mengaku menerima pekerjaan tambahan ini untuk mencari tambahan penghasilan,” tambah Ravi.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
