Berikut Ini Orang-orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Yuk Disimak!

Posted on

Dalam Islam salah satu amalan yang dianjurkan adalah berkurban, terutama pada saat Hari Raya Idul Adha. Kemudian daging kurban akan disalurkan kepada mereka yang berhak. Lantas, siapa saja orang-orang tersebut?

Dilansir infoHikmah, dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc., secara bahasa disebutkan bahwa kurban berarti sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan secara syar’i, kurban atau dhahiyah adalah sebutan yang ditujukan untuk hewan seperti unta, sapi, atau kambing yang disembelih pada momen Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah.

Sehingga, berkurban adalah menyembelih hewan unta, sapi, atau kambing pada waktu-waktu tersebut. Apabila hewan yang disembelih bukan salah satu dari ketiga jenis hewan itu, maka tidak disebut sebagai kurban.

Selain itu, ketika hewan selesai disembelih, maka ada pula aturan mengenai bagaimana dagingnya dibagikan. Simak penjelasan berikut ini.

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat disebutkan bahwa daging kurban bisa dibagikan kepada tiga kelompok, yakni:

1. Disedekahkan kepada Orang Miskin

Salah satu bagian penting dari kurban adalah untuk membantu mereka yang kesulitan, terutama kepada orang fakir dan miskin. Baik yang meminta langsung maupun yang tidak.

Rasulullah SAW pernah membagi daging kurbannya sebagai berikut:

“Beliau memberikan sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangganya, dan sepertiga lagi disedekahkan kepada orang-orang miskin.” (HR Abu Musa Al-Ashfahani)

Dengan begitu, orang miskin juga bisa ikut merasakan nikmatnya Hari Raya Idul Adha.

2. Dimakan Sendiri oleh yang Berkurban

Orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian dari daging hewan kurbannya. Hal itu sebagai wujud rasa syukur kepada Allah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 36,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”

Jadi, tidak masalah jika daging kurban diolah dan dinikmati bersama keluarga.

3. Diberikan sebagai Hadiah

Sebagian daging boleh diberikan kepada tetangga, kerabat, atau teman, baik yang kaya maupun yang miskin. Tujuannya adalah menjaga silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Makanlah, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini, memberi makan bisa bermakna memberi hadiah daging kepada orang lain.

Perlu diperhatikan beberapa aturan saat membagikan daging kurban. Pertama, daging kurban bisa dibagikan ke tempat lain, termasuk luar kota atau luar negeri, dengan syarat selama penerimanya membutuhkan.

Penting diingat juga bahwa daging, kepala, atau kulit hewan kurban tidak boleh dijual.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Selain itu, wajib diketahui bahwa panitia atau tukang sembelih kurban tidak diperbolehkan menerima bagian dari daging kurban sebagai bayaran. Mereka hanya boleh diberi upah dari dana lain, bukan dari hasil kurban itu sendiri. Hal ini agar kurban tetap dilaksanakan sesuai dengan syariat.

Baca selengkapnya

Pembagian Daging Kurban

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembagian Daging Kurban