Seorang pria berinisial K (43) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk polisi. Pria tersebut ditangkap karena mencabuli cucu tirinya yang baru berusia 4 tahun.
“Pelaku berinisial K, seorang karyawan swasta yang merupakan kakek tiri korban, ditangkap pada Rabu (12/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, Kamis (13/11/2025).
Kasus pencabulan itu terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban terhadap anaknya. Saat itu, korban hendak dipakaikan celana namun menolak dan mengatakan celana yang diberikan kotor.
“Korban menceritakan celana tersebut kotor karena digunakan untuk mengelap air oleh kakek tirinya atau pelaku. Korban juga mempraktikkan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti lainnya mengarah kepada pelaku berinisial K. Tim kemudian mengamankan pelaku,” ujarnya.
Riyanto menyebutkan saat ini pelaku berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pelaku K dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban,” ujarnya.
