Seorang petani karet di Desa Janji Manahan GNT, Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara (Paluta) bernama Rustam Efendi Rambe (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tetangganya Jamin Munthe (35). Tersangka pun kini telah ditahan.
“Kami menetapkan Rustam Efendi Rambe (50), seorang petani karet yang juga merupakan warga Desa Janji Manahan GNT, sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Iptu Bontor D Sitorus, kepada infoSumut, Senin (26/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Janji Manahan GNT, Kecamatan Dolok Sigompulon, Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka pulang dari kebun karet miliknya dan bertemu dengan korban, Jarmin Munthe di jalan tepat di depan rumah korban. Keduanya terlibat cekcok setelah tersangka menanyakan perihal pengikisan pohon karet miliknya yang diduga dilakukan oleh korban.
“Pelaku berjumpa dengan korban di jalan tepat di depan rumah korban. Pelaku kemudian bertanya kepada korban apakah benar korban yang mengikis pohon karet milik pelaku, dan korban mengakui bahwa dialah yang melakukannya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka menanyakan alasan korban berani merusak kebun miliknya. Namun, korban tidak meminta maaf dan justru terkesan menantang tersangka.
“Kemudian korban menjawab dengan nada menantang, ‘Apa maumu rupanya?’,” ujarnya.
Merasa jengkel dengan jawaban korban, tersangka meninggalkan lokasi dan pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter untuk mengambil sebilah parang. Setelah itu, tersangka kembali menemui korban sambil membawa senjata tajam tersebut.
“Tersangka pulang ke rumah yang jaraknya kurang lebih 50 meter untuk mengambil sebilah parang, lalu kembali menjumpai korban sambil memegang senjata tajam tersebut,” katanya.
Keduanya kembali berhadapan. Cekcok pun semakin memanas hingga tidak terhindarkan.
“Keduanya kembali berhadapan. Pelaku sempat berkata, ‘Di sinilah kuselesaikan kau,’ dan korban menjawab, ‘Buatlah’,” katanya.
Tersangka kemudian membacok korban menggunakan parang ke arah leher sebelah kiri. Akibat luka bacokan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Motif pembunuhan itu diduga dipicu sengketa kebun karet antara tersangka dan korban. Saat ini, tersangka telah ditahan. Proses hukum masih terus berjalan di Polres Tapanuli Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
