Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menonaktifkan sementara Camat Medan Barat Hendra Syahputra. Hendra dinonaktifkan karena dugaan meminjam uang retribusi sampah kepada para mandor.
“Hari ini mulai pemeriksaan Inspektorat dan juga untuk sementara kita nonaktifkan agar pemeriksaan bisa lebih mendetail,” kata Rico Senin (2/6/2025).
Rico Waas menjelaskan jika pemeriksaan Camat Medan Barat karena peristiwa berulang soal retribusi sampah. Peristiwa yang tidak jauh berbeda juga sempat terjadi dengan Camat Medan Polonia.
“Saya nggak mau kejadian seperti ini dan itu berulang-ulang ya, mulai dari kemarin Polonia, di Medan Barat ada permasalahan seperti ini lagi,” ucapnya.
Hukuman kepada Hendra bakal ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Rico menuturkan bakal melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat hukumannya dari Inspektorat apakah sedang, berat, kita harus melihat lebih dalam dari segi-segi aturan apakah ada penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.
Untuk diketahui, sejumlah mandor tukang angkut sampah di Kecamatan Medan Barat menyebut Hendra meminjam uang retribusi sampah puluhan juta. Hendra disebut meminjam uang itu untuk membayar tenaga kerja outsourcing karena anggaran belum keluar.
Namun saat anggaran keluar, Hendra tidak mau mengembalikan uang tersebut kepada para mandor. Para mandor bahkan dipindahkan jabatannya dari mandor.
Setelah polemik ini muncul, Hendra disebut mengembalikan kembali jabatan mandor. Hingga saat ini Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.