Pria bernama Boni Tarigan dituntut penjara 3,5 tahun karena aksinya mencuri di Toko Seri Labali Jalan Jamin Ginting Km 11,5 No.12, Medan. Boni bersama rekannya Oga (belum ditangkap) mencuri uang dan rokok dari toko tersebut.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Boni Tarigan,” ucap JPU Evi Yanti Panggabean, diruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(21/1/2026).
Dalam dakwaan JPU, persitiwa bermula pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB. Boni berjumpa dengan Oga di pinggir jalan dan keduanya berencana mencuri menggunakan linggis.
JPU menyebut untuk melancarkan aksinya, Boni memanjat dinding yang bersebelahan dengan dinding toko korban, kemudian Boni dan Oga mencongkel dinding dengan linggis hingga berhasil dibolongkan. Lalu kedua pelaku masuk melalui lobang dinding yang telah dibolongkan.
Setelah berada di toko korban, Boni dan Oga mencongkel kembali pintu dan mendobrak pintu agar terbuka. Setelah pintu terbuka, terdakwa mengambil goni untuk tempat rokok dan mengambil uang yang disimpan di meja kasir.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku pergi menuju Hotel Delta. Lalu Oga memberikan 15 slop bungkus rokok yang terdiri dari rokok Sempurna, rokok Dji Sam Soe, rokok Magnum kepada Boni setelah itu Oga pergi.
Usai itu, Boni menyerahkan rokok kepada Bang Ginting (belum tertangkap), lalu memberikan 15 (lima belas) slop bungkus rokok yang terdiri dari rokok Sempurna, rokok Dji Sam Soe, rokok Magnum tersebut untuk dijualkan.
Selanjutnya, Ginting menjumpai Boni di tempat ikan-ikan tower dan Bang Ginting memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 kepada Boni dari uang hasil penjualan rokok milik korban.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000. Jaksa menyebut atas perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
