Sebanyak 36 bandara umum di Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional. Berikut ini daftarnya.
Dilansir infoNews, dengan status tersebut, maka sejumlah bandara di berbagai provinsi kini memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan internasional, baik penumpang maupun kargo. Hal itu diharapkan dapat mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi di berbagai daerah.
Berikut ini bandara-bandara umum di Indonesia yang sudah berstatus internasional, bersumber dari Indonesiabaik.
Baca selengkapnya