Damkar Dapat Laporan Evakuasi Ular, Faktanya Disuruh Tagih Utang Pinjol | Info Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat laporan untuk mengevakuasi ular melalui call center 112. Setelah tiba di lokasi, petugas Damkar justru diminta untuk menagih utang pinjaman online (pinjol).

Mendapat laporan tersebut, tiga petugas Damkar langsung mendatangi lokasi di kawasan Ciputat Timur, Tangsel. Mereka datang dengan peralatan lengkap.

Begitu sampai lokasi justru petugas damkar diminta menagih utang pinjol oleh pihak yang awalnya meminta bantuan evakuasi ular.

“Sesudah kita sampai lokasi, kita koordinasi dengan Pak RT, sudah konsultasi ke Pak RT juga, terus kita telepon ulang. Ternyata si pelapor ini menyuruh menagih utang nasabahnya,” kata Danru Damkar Tangsel, Darus Salam, di akun Instagram @tangselsiaga, Selasa (17/6/2025) dikutip infoNews.

Darus Salam menyebut, sebelum diminta menatih utang pihaknya sempat menghubungi kembali pelapor hingga melakukan konfirmasi dan konsultasi ke Ketua RT setempat. Ia pun menyesali laporan prank tersebut.

“Sebuah pelecehan profesi ya. Ke depan kita harap masyarakat memberi laporan yang lebih otentik dan lebih realita ya,” ucapnya.

Ke depan, pihaknya akan memperketat standar operasi penerimaan laporan dari masyarakat untuk mencegah laporan palsu. “Kedua, arahan dari pimpinan, kita sekarang ada SOP laporannya ya, mulai dari nama lengkap, alamat lengkap, share lokasinya, hingga foto dan video,” katanya.

Tangsel Siaga juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi membuat laporan palsu atau penipuan. Tangsel Siaga yang dapat diakses lewat call center 112 ini menyampaikan panggilan palsu atau laporan prank dapat merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan penanganan.

Untuk diketahui, call center 112 merupakan panggilan bebas tarif dan beroperasi 24 jam.

“Melakukan prank sangat mengganggu dan membuang-buang waktu serta sumber daya petugas yang seharusnya menangani panggilan darurat yang sebenarnya. Selain itu, prank juga bisa dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi,” demikian pernyataan Tangsel Siaga.