Pemprov Sumut berencana melakukan penambahan modal berupa 3 aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut, salah satunya lahan eks Medan Club. Lahan eks Medan Club sendiri dibeli senilai Rp 457 miliar di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Semula lahan tersebut awalnya direncanakan dijadikan lokasi perluasan kantor Gubernur Sumut. “Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut saat itu, Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang kantor Gubsu. Zulkifli mengatakan perluasan kantor itu untuk menyatukan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
Harga yang harus dibayar Pemprov Sumut untuk lahan ini yaitu Rp 457 miliar dengan dua kali pembayaran, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023.
“Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar,” sebut Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Namun saat ini, areal yang dibeli ratusan miliar itu hanya digunakan sebagai tempat parkir. Ada satu bangunan di lokasi yang cukup besar, namun tidak digunakan.
Pemprov Sumut Rencanakan Serahkan 3 Aset ke Bank Sumut untuk Penambahan Modal
Pemprov Sumut mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut. Ada tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut yang rencananya diserahkan ke Bank Sumut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya saat rapat paripurna di DPRD Sumut. Surya menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” kata Surya dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Ketiga aset tanah dan bangunan itu adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Medan Club, dan areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menjelaskan penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Bank Sumut memiliki target modal inti di atas Rp 6 triliun.
“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028,” jelasnya.
Pemprov Sumut Rencanakan Serahkan 3 Aset ke Bank Sumut untuk Penambahan Modal
Pemprov Sumut mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut. Ada tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut yang rencananya diserahkan ke Bank Sumut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya saat rapat paripurna di DPRD Sumut. Surya menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” kata Surya dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Ketiga aset tanah dan bangunan itu adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Medan Club, dan areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menjelaskan penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Bank Sumut memiliki target modal inti di atas Rp 6 triliun.
“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028,” jelasnya.
