Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya berusia 16 tahun berkali-kali di kebun. Pelaku sempat mengancam membunuh korban bila tidak menuruti kemauannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku M (44) mengajak korban dan adiknya berusia tujuh tahun ke kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.
Mereka menetap di sebuah gubuk di kebun selama tiga hari pada 4-6 April. Selama di kebun itulah, korban disebut diperkosa berkali-kali ketika sang adik telah tidur.
“Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya,” kata Boestani dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa pulang korban ke rumahnya pada Minggu 6 April. M lalu kembali ke kebun tempatnya bekerja.
“Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar Boestani.
Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada Jumat (11/4).
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan,” ungkapnya.