Pengemudi mobil Fortuner yang merupakan seorang disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, hingga tewas. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Parlin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
“Tersangka yang bersangkutan (Parlin),” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (23/10/2025).
Made mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara, DJ Parlin ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah kita gelar. (Penetapan tersangka) dari hasil olah TKP, gelar, keterangan saksi-saksi yang ada di kendaraan, saksi yang melihat, rekaman CCTV,” jelasnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan DJ Parlin saat ini masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan menjadi tersangka.
“(Terkait ditahan atau tidak) kita lihat perkembangan kasusnya, masih diperiksa lanjutan sebagai tersangka, kalau kemarin (pemeriksaan) di RS masih tahap lidik. Ini masih diperiksa,” sebutnya.
Sebelumnya, Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB, tadi. Adapun korban, yakni Fauji (60).
Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman alkohol.
“Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol),” kata Made saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (21/1).
Made mengatakan bahwa Parlin mengakui bahwa dirinya lah yang mengemudikan mobil Fortuner itu. Kepada petugas kepolisian, Parlin juga mengaku melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
“Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang,” jelasnya.
Made menyebut bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Dia menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam.
Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.
